KONSEP STANDART
PELAYANAN KEBIDANAN
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pelayanan bermutu atau berkualitas
sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum
pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan,
kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakit dan ketidaknyamanan, usia
harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan. Pelayanan kesehatan adalah
setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama – sama dalam
suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga,
kelompok maupun masyarakat.
Untuk menurunkan angka kematian ibu
atau AKI perlu peningkatan standart dalam menjaga mutu pelayanan kebidanan.
Ujung tombak penurunan AKI tersebut adalah tenaga kesehatan, dalam hal ini
adalah bidan. Untuk itu pelayanan kebidanan harus mengupayakan peningkatan mutu
dan member pelayanan sesuai standar yang mengacu pada semua persyaratan
kualitas pelayanan dan peralatan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat. Fokus pembangunan kesehatan terhadap tingginya AKI masih terus
menjadi perhatian yang sangat besar dari pemerintah karena salah satu indikator
pembangunan sebuah bangsa adalah AKI dan AKB. Maka dari itu, seorang bidan
harus bisa melakukan standar pelayanan kebidanan agar dapat meningkatkan mutu
pelayanan dan menurunkan AKI dan AKB.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi standar pelayanan
kebidanan?
2.
Apa syarat standar pelayanan kebidanan?
3.
Bagaimana pengenalan standar pelayanan
kebidanan?
1.3
Tujuan
1. Tujuan
Umum
Setelah
mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa mengetahui dan mamahami tentang standart
pelayanan kebidanan.
2. Tujuan
Khusus
a. Diharapkan
mahasiswa mengetahui definisi standart pelayanan kebidanan
b. Diharapkan
mahasiswa mengetahui syarat standart pelayanan kebidanan
c. Diharapkan
mahasiswa mengetahui pengenalan standart pelayanan kebidanan
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Standar Pelayanan Kebidanan
Telah disebutkan bahwa masalah mutu
akan muncul bila ditemukan penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian kita dapat melaksanakan program menjaga mutu, perlulah dipahami
apa yang dimaksud standart tersebut. Pada saat ini batasan tentang standart
yang dipandang cukup penting adalah:
1. Standart
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan.
2. Standart
adalah kisaran variasi yang masih dapat diterima.
3. Standart
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
4. Standart
adalah spesifikasi dan fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana
pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan kesehatan dapat memperoleh
keuntungan maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
5. Standart
adalah tujuan produksi yang numerik, lazimnya ditetapkan secara sendiri namun
bersifat mengikat, yang dipakai sebagai pedoman untuk memisahkan yang tidak
bisa diterima atau buruk dengan yang dapat diterima atau baik.
Jika
diperhatikan kelima batasan ini sekalipun rumusannya berbeda namun pengertian
yang terkandung di dalamnya adalah sama. Standart menunjuk pada tingkat ideal
tercapai yang diinginkan. Lazimnya ukuran tingkat ideal tersebut tidaklah
disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimal dan maksimal (range).
Penyimpangan yang terjadi, tepi masih dalam batas – batas yang dibenarkan
disebut dengan nama toleransi. Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa standart
adalah keadaan ideal atau tujuan yang harus dicapai oleh suatu sarana pelayanan
kesehatan demi memaksimalkan pelayanan yang akan diberikan pada masyarakat.
2.2
Syarat standart Pelayanan Kebidanan
Syarat
standart pelayanan kebidanan:
a. Dapat
diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur
berdasarkan perbandingannya terhadap standart layanan kesehatan yang telah
disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan.
b. Realistik
Maksudnya adalah kinerja layanan
kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap kriteria mutu yang
ditentukan, untuk melihat apakah standar layanan kesehatan dapat dicapai atau
tidak.
c. Mudah
dilakukan dan dibutuhkan
Maksudnya adalah standar yang
ditetapkan harus sesuai kebutuhan dan mudah untuk dilakukan .
Selain
itu beberapa syarat standar antara lain:
a.
Jelas
b.
Masuk akal
c.
Mudah dimengerti
d.
Dapat dicapai
e.
Absah
f.
Meyakinkan
g.
Mantap, spesifik, serta eksplisit
Format
standar pelayanan kebidanan
-
Tujuan : merupakan tujuan standar
-
Pernyataan standar : berisi pernyataan
tentang pelayanan bidan yang dilakukan, dengan tingkat kompetensi yang
diharapkan
-
Hasil : hasil yang ingin dicapai oleh
pelayanan, dinyatakan dalam bentuk yang dapat diukur
-
Prasyarat : hal-hal yang diperlukan,
agar pelayanan dapat menerapkan standar pelayanan
-
Proses : berisi langkah-langkah pokok
yang perlu diukur untuk penerapan standar
2.3 Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar
pelayanan kebidanan digunakan untuk menetukan kompetensi yang diperlukan bidan
dalam menjalankan praktik sehari-hari. Standar pelayanan kebidanan juga dapat
digunakan untuk:
a.
Menilai mutu pelayanan
b.
Menyusun rencana diklat bidan
c.
Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar, yang dikelompokkan menjadi
5 bagian besar, yaitu:
1.
Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
2.
Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
3.
Standar
Pelayanan Persalinan (4 standar)
4.
Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
5.
Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
a.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
a) STANDAR 1: Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada
perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan
kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam
menghadapai kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas). Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan
kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang bertanggungjawab.
Dan hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1
adalah masyarakat dan perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai
kehamilan yang sehat. Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya
tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia
muda.Tanda-tanda bahaya kehamilan diketahui oleh masyarakat dan ibu.
b). STANDAR 2:
Pencatatan Dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan
yang dilakukannya , yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian
pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir,
semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan
hendaknya mengikut sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau
upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir . Bidan meninjau
secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana
kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya. Tujuan dari standar 2 ini yaitu
mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari data untuk pelaksanaan penyuluhan,
kesinambungan pelayanan dan penilaian kerja.
b.
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
a). STANDAR 3: Identifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan
kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk
memberikan penyuluhan dan motivasi ibu , suami dan anggota keluarganya agar
mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Adapun tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali
dan memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya.
b). STANDAR 4:
Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan
hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan
meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai
apakah perkembangan berlangsung normal.bidan juga harus bisa mengenali kehamilan
dengan risti/kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi
HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta
tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Tujuan yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan
pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
Adapun hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan
antenatal minimal 4 kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan
oleh masyarakat. Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan. Ibu hamil,
suami, keluarga dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan dan tahu apa
yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan, jika sewaktu-waktu
dibutuhkan.
c). STANDAR 5: Palpasi abdominal
Bidan
harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk
memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi,
bagian terendah, masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari
kelainan dan untuk merujuk tepat waktu.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan,
pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah janin.
Hasil yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan,
diagnosis dini kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan. Mendiagnosisi dini
kehamilan ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai dengan kebutuhan.
d).
STANDAR 6: Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan anemia, penemuan , penanganan dan
rujukan semua kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tujuan
dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan secara
dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum
persalinan berlangsung.
Tindakan
yang bisa dilakukan bidan contohnya, memeriksakan kadar Hb semua ibu hamil pada
kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe pada semua ibu hamil
sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut. Beri penyuluhan gizi dan
pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat besi, dll.
Hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil dengan anemia
berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu melahirkan dengan anemia,
penurunana jumlah bayi baru lahir dengan anemia/BBLR.
e). STANDAR 7: Pengelolaan Dini Hipertensi
Pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan
dan mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang
tepat dan merujuknnya.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan secaea
dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan. Adapun
tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin memeriksa tekanan darah ibu dan
mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan
yang diperlukan.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan
tanda preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan
angka kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
f). STANDAR 8: Persiapan Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga
pada trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan
suasana menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan
transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat
darurat. Bidan mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap rumah ibu hamil
untuk hal ini.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa
persalinan direncanakan dalam lingkungan yang aman dan memadai dengan
pertolongan bidan terampil.
Hasil yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk
merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di tempat
yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya persiapan
sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin, jika perlu. Rujukan tepat waktu
telah dipersiapkan bila diperkirakan.
c.
Standar Pelayanan Persalinan (4 standar)
a). STANDAR 9:
Asuhan Persalinan Kala Satu
Bidan
menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan
dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan ibu, selama proses
persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan proses persalinan dan
kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap hak
pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan
memilih orang yang akan mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran.
Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan
kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan
aman untuk ibu bayi.
Hasil yang
diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman dan memadai.
Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang ditangani oleh tenaga
kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu bayi akibat partus lama.
b). STANDAR 10: Persalinan Kala Dua Yang Aman
Bidan
melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan aman, dengan
sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan
tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk memilih siapa yang akan
mendampinginya saat persalinan.
Tujuan dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan
persalinan yang bersih dan aman bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu
persalinan dapat berlangsung bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan
masyarakat kepada bidan. Meningkatnya jumlah persalinan yang ditolong oleh
bidan. Menurunnya angka sepsis puerperalis.
c). STANDAR 11: Penatalakasanaan Aktif
Persalinan Kala Tiga
Secara
aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga. Tujuan
dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif pengeluaran plasenta
dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca
persalinan kala tiga, mencegah terjadinya atonia uteri dan retesio plasenta.
Adapaun
hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang hilang pada
persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri, menurunkan terjadinya
retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan kala tiga, dan menurunkan
perdarahan post partum akibat salah penanganan pada kala tiga.
d). STANDAR 12: Penanganan Kala Dua Dengan Gawat
Janin Melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin
pada kala dua, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk memperlancar
persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
Tujuan
dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan
episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan
perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian asfiksia neonatorum
berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua.
d.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
a).
STANDAR 13: Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan
memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan,
mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan atau merujuk
sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermi dan
mencegah hipoglikemia dan infeksi.
Tujuan nya
adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta
mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi.
Dan hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan
segera dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat untuk dapat
memulai pernafasan dengan baik.
b). STANDAR 14: Penanganan pada dua jam pertama
setelah persalinan
Bidan
melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit
selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan.
Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat
pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Tujuan nya
adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama
persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi. Meningkatan
asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI dalam waktu 1 jam
pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya ikatan batin antara ibu dan
bayinya.
c). STANDAR 15: Pelayanan Bagi Ibu dan
Bayi Pada Masa Nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit atau
melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan minggu ke enam
setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan tali pusat yang
benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan komplikasi yang mungkin
terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara
umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, asuhan bayi baru lahir, pemberian
ASI , imunisasi dan KB.
Tujuan nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari
setelah persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.
e. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal
(9 standar)
a). STANDAR 16:
Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan serta
melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan
tindakan secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga. Hasil yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini
adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat segera
mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan pada
trimester tiga dapat berkurang, dan meningkatnya pemanfaatan bidan sebagai
sarana konsultasi ibu hamil.
b). STANDAR 17: Penanganan Kegawatdaruratan pada
Eklamsia
Bidan mengenali
secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan
pertolongan pertama. Tujuan dilaksanakan standar ini adalah mengenali tanda
gejala preeklamsia berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil
tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila eklamsia
terjadi.
Hasil yang
diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang mengalami
preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Ibu
dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan perawatan yang tepat.
Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
c). STANDAR 18: Penanganan Kegawatdaruratan Pada
Partus Lama / macet
Bidan mengenali
secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang
memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan yang aman. Tujuan nya
adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan daruratpada
partus lama/macet.
Hasil yang
diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus lama/macet serta
tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat dan seksama untuk semua
ibu dalam proses persalinan. Penurunan kematian/kesakitan ibu dan bayi akibat
partus lama/macet.
d). STANDAR 19: Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor
Bidan hendaknya
mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum, melakukan secara
benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanan bagi
ibu dan janinnya.
Tujuan penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam
keadaan tertentu. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian
akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric yang
cepat.
e). STANDAR 20: Penanganan Kegawat
daruratan Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama,
termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan nya adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi
retensio plasenta.
Hasil yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu
dengan retesio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat.
f). STANDAR 21: Penanganan Perdarahan Post
Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama
setelah persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan
untuk mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu mengambil
tindakan pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang mengambil
perdarahan post partum primer/ atoni uteri.
Hasil yang diharapkan yaitu penurunan
kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer. Meningkatkan
pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami
perdarahan post partum primer.
g). STANDAR 22: Penanganan Perdarahan Post
Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum
sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu,
dan/atau merujuk. Tujuan nya adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan
post partum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan
jiwa ibu.
Hasil yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post
partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan post
partum sekunder ditemukan secara dini dan segera diberi penanganan yang tepat.
h). STANDAR 23: Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis,
melakukan perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali tanda
dan gejala sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat. hasil yang
diharapkan yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang
cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian akibat sepsis
puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
i). STANDAR
24: Penanganan Asfiksia Neonaturum
Bidan mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta
melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan
medis, merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan perawatan
lanjutan yang tepat.
Tujuan yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan
asfiksia, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan.
BAB
3
PENUTUP
3.1
Simpulan
Standart pelayanan kebidanan adalah
norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Syarat standar pelayanan kebidanan:
a. Dapat
diobservasi dan di ukur
b. Realistik
c. Mudah
dilakukan dan dibutuhkan
Standar pelayanan kebidanan juga dapat
digunakan untuk:
a. Menilai
mutu pelayanan
b. Menyusun
rencana diklat bidan
c. Pengembangan
kurikulum pendidikan bidan
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar, yang dikelompokkan menjadi
5 bagian besar, yaitu:
1.
Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
2.
Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
3.
Standar
Pelayanan Persalinan (4 standar)
4.
Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
5.
Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
3.2
Saran
Untuk menjadi bidan yang memenuhi
standar setiap mahasiswa harus bisa menguasai segala tindakan standar
persyaratan minimal. Karena hal ini juga dapat mendukung terselenggaranya
pelayanan kebidanan yang bermutu. Dan diharapkan kepada pembaca untuk dapat
membaca atau mencari sumber-sumber untuk memperbaharui pengetahuan kita tentang
standar pelayanan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-
Assaf. 2009. Mutu Pelayanan Kesehatan. EGC: Jakarta
http://sumbarsehat.blogspot.com/2012/07/standar-pelayanan-kebidanan-dasar.html
Satrianegara, M. Fais.2009.Buku Ajar Organisasi dan manajemen Pelayanan Kesehatan serta Kebidanan.
Jakarta: Salemba Medika.
Wijono,
Wibisono.2001. Buku 1 Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Cetakan ke VI.